"Perkara seperti ini perlu disampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan sebagaimana dilakukan Jampidum yang menghalangi penyidikan ditentukan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil juga menegaskan pihaknya telah banyak menangani perkara-perkara serupa.
"Jadi bagi kami ini hal biasa kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini," tuturnya.
Fadil mengatakan akan menerapkan pasal di UU ITE. Sebab, menurutnya, barang bukti yang dirusak yaitu berupa barang elektronik.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," tuturnya.
"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhi, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang undang-undang, yang diatur dalam KUHAP," tuturnya.
Simak video 'Berkas Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang!':
(dwia/fjp)