Dua eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Yonathan Baskoro berharap Putri tidak lagi berbohong soal kasus ini.
"Ya mudah-mudahan bisa membuat PC jadi berkata jujur dan tidak berbohong-bohong lagi," kata Yonathan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Yonathan juga memberikan tanggapan terkait sejumlah netizen yang merasa kecewa atas hal ini. Hal itu dikatakan wajar oleh Yonatahan lantaran kasus ini ditangani secara lambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan salahkan masyarakat yang terus merasa kecewa terhadap perkembangan nasib kasus ini, wajar saja jika masyarakat sedih karena sepertinya penanganan kasus ini sudah melempem," katanya.
"Ya penanganannya lambat dan sampe sekarang nggak P21, nggak sidang-sidang. Karena Sambo power-nya besar," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Apa alasan mereka membela Ferdy Sambo dan Putri?
Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Eks Jubir KPK itu mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).
Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.