Sekjen DPR Penuhi Panggilan MKD soal Larangan Masuk dari Gerbang Depan

Sekjen DPR Penuhi Panggilan MKD soal Larangan Masuk dari Gerbang Depan

Nahda Utami - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 13:24 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal larangan masuk lewat gerbang depan gedung parlemen. Indra bakal dimintai klarifikasi usai larangan itu diprotes Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di MKD DPR. (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Sekjen DPR RI Indra Iskandar memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal larangan masuk lewat gerbang depan gedung parlemen. Indra bakal dimintai klarifikasi usai larangan itu diprotes Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pantauan detikcom, Rabu (28/9/2022), Indra tiba di ruang MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada pukul 13.04 WIB. Indra tampak langsung masuk ke ruang MKD DPR.

Tampak Indra didampingi sejumlah pegawai masuk ke ruang MKD DPR. Pegawai itu terlihat membawa dua map putih bertuliskan 'Sekretariat Jenderal DPR RI'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan Indra Iskandar dilakukan secara terbuka di MKD DPR. Indra memberikan penjelasan soal larangan masuk gerbang depan gedung parlemen.

MKD DPR diketahui memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar hari ini terkait larangan masuk lewat gerbang depan gedung parlemen. Hal ini buntut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang mengaku dihalangi pamdal DPR saat masuk lewat pintu depan gedung DPR.

ADVERTISEMENT

"Ya hari ini MKD DPR akan mengundang Sekjen DPR Indra Iskandar setelah kemarin nggak ketemu jadwalnya, nggak fix," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Habiburokhman mengungkit jadwal pemanggilan Indra yang dibatalkan, Selasa (27/9) kemarin. Habiburokhman menyindir kesibukan Indra melebihi pimpinan DPR.

"Saya bingung juga ya, Menko Polhukam saja kalau diundang MKD DPR pada kesempatan pertama beliau hadir. Pimpinan DPR pun kalau ada acara MKD diundang pada kesempatan pertama hadir," ujar dia.

"Ini Pak Sekjen mungkin lebih sibuk dari Menko Polhukam, lebih sibuk dari pada pimpinan DPR. Sehingga agak susah juga mencocokkan jadwal mengikuti kesenggangan Pak Sekjen. Katanya hari ini bisa. Semoga nanti bisa berlangsung lancar," lanjutnya.

Simak video 'MKD Hari Ini Panggil Sekjen DPR, Buntut Larangan Masuk Gerbang Depan':

[Gambas:Video 20detik]



Waketum Gerindra ini menuturkan MKD bakal meminta klarifikasi dari Indra terkait pelayanan ke masyarakat. Menurutnya, perihal kesulitan memasuki gedung parlemen menjadi keluhan sejak lama dari masyarakat.

"Ya kita sebetulnya juga bingung soalnya sederhana, tapi ini kan soal service, pelayanan ke masyarakat Bagaimana kita yang di DPR ini, baik anggota DPR maupun sekjen kan menjaga citra DPR supaya tidak selalu dikatakan kita nih angker ya bagi masyarakat," katanya.

"Orang datang ke sini kok terlihat susah sekali. Itu keluhan yang sudah lama," sambungnya.

IPW Protes Perlakuan Diskriminatif

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mengaku dihalangi Pamdal saat masuk lewat pintu depan gedung DPR. Dia menyerukan agar larangan masuk gerbang depan DPR dihapuskan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku dihalangi pamdal saat masuk lewat pintu depan gedung DPR. Dia diarahkan lewat pintu belakang DPR.

"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota Dewan saja," kata Sugeng setelah diperiksa MKD DPR, Selasa (27/9).

Sugeng mengatakan diarahkan oleh pamdal untuk lewat pintu belakang. Sugeng lantas mengaku heran, padahal dirinya membawa surat undangan terkait agenda pertemuan IPW dengan MKD yang ditandatangani pimpinan DPR.

"Tapi, saat memasuki pintu depan gedung DPR, dihalangi oleh pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," jelas Sugeng.

Halaman 2 dari 2
(nhd/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads