Staf HRD Ini Ungkap Manfaat Program JKN buat Perusahaan & Pekerja

Staf HRD Ini Ungkap Manfaat Program JKN buat Perusahaan & Pekerja

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 12:30 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digunakan perusahaan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawannya. Perusahaan tinggal mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta program JKN.

Herlina, HRD Cipta Aneka Sarana yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkapkan setiap perusahaan sangat penting untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, perlindungan kesehatan membuat karyawan bisa fokus bekerja dapat terjaga apabila karyawan merasa tenang dan nyaman dalam bekerja, salah satunya dengan mengikutsertakan pada program JKN.

"Mendaftarkan karyawan pada Program JKN tentu sangat penting dalam menciptakan rasa nyaman dalam bekerja. Pertama, itu adalah salah satu bentuk kepedulian dari perusahaan dan karyawan tentu akan merasa sangat diperhatikan. Selain itu, kita sama-sama ketahui bahwa biaya berobat semakin hari semakin mahal dan saat ini seseorang sangat rentan terkena penyakit," ungkap Herlina dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlina menekankan dengan menjadi peserta JKN para karyawan dapat lebih tenang dalam bekerja, karena apabila suatu saat jatuh sakit tidak perlu lagi menguras tabungan, apalagi sampai menjual aset. Ia mengatakan bahwa iuran JKN sangat terjangkau dan menguntungkan bagi karyawan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa iuran JKN terhadap karyawan kami merupakan persentase dari gaji dengan pembagian 4% merupakan tanggungan pemberi kerja dan 1% sisanya dipotong dari gaji karyawan. Dari besaran tersebut kita sudah dapat menanggung istri atau suami sampai dengan anak ketiga," terang Herlina.

ADVERTISEMENT

Herlina menyebut beberapa karyawan di perusahaannya telah menggunakan kartu JKN dalam mengakses layanan kesehatan, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Ia menyatakan sejauh ini karyawan sangat puas karena semua biaya pengobatan sudah ter-cover.

"Sudah banyak karyawan yang merasakan manfaatnya termasuk saya sendiri pernah menggunakan. Pastinya kita sangat bersyukur karena tidak lagi harus memikirkan biaya, karena kalau harus memikirkan biaya lagi bisa-bisa penyembuhan tambah lama dan belum bisa kembali bekerja secepatnya," ujar Herlina.

Simak juga 'Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads