Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara soal kebijakan yang berkeadilan. Anies menyinggung salah satu kebijakan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disebut bukan contoh kebijakan berkeadilan.
Kebijakan yang disinggung oleh Anies adalah pembatasan motor di Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
"Jangan sampai, misalnya, dulu ada gagasan Jl Sudirman-Thamrin dihentikan dari sepeda motor," tutur Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ndak boleh lagi, ndak boleh seperti itu. Ingat, keadilan harus diterapkan pada semuanya," sambungnya.
Berikut penjelasan soal kebijakan pembatasan sepeda motor di era Ahok dan dihapus di era Anies.
Pembatasan Sepeda Motor Era Ahok
Pada 2014, Ahok mengeluarkan peraturan larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat. Kebijakan itu dituangkan dalam Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan itu didasari banyaknya kecelakaan yang menimpa pemotor.
"Solusi kebijakan itu untuk memaksa orang mesti istirahat di tengah perjalanan. Jadi, kami sengaja memaksa supaya lu naik motornya tidak seharian," ucap Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 26 November 2014.
Menurutnya hal itu dilakukan agar para pengendara motor yang lelah bisa istirahat dan tidur. Diimbau juga para pengendara untuk memilih naik kendaraan umum sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan motor.
![]() |
"Kalau naik motor itu nggak bisa tidur," jelas Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat itu, M Akbar mengatakan, alasan utama adanya aturan baru itu karena tingginya tingkat kecelakaan di Jakarta yang mayoritas menimpa pengendara sepeda motor.
"Tiga tahun terakhir ada 1.500 orang meninggal dunia. Itu yang dicatat, yang tidak dicatat masih banyak. Tapi kita tidak pernah risau. Jadi pembatasan lalu lintas di Thamrin dan Merdeka Barat ini hanya satu pesan, kita ingin menggugah orang, banyak orang yang meninggal karena kecelakaan sepeda motor," jelas Kepala Dinas Perhubungan saat itu, M Akbar dalam acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, 25 November 2014.
Setelah Ahok diputuskan berhenti dari jabatannya karena terjerat kasus penistaan agama, Djarot Saiful Hidayat sebagai penggantinya mewacanakan perluasan pelarangan sepeda motor hingga Jl Jenderal Sudirman. Pemerintah hampir melakukan uji coba pada 12 September 2017 namun tak jadi dilakukan. Jadinya, pembatasan tetap di ruas Jl MH Thamrin-Monas saja. Sepeda motor dilarang melintas di Jl MH Thamirn pukul 06.00-23 WIB, kecuali aparat terkait.
Anies hapus aturan pembatasan motor. Simak di halaman berikutnya.
Pelarangan Motor Dihapus Anies
Wacana penghapusan larangan itu muncul pada November 2017. Gubernur Anies mengaku telah mempersiapkan rencana untuk menghapus pergub larangan motor melintas di Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat
"Saya sampaikan kepada semua bahwa kami menginginkan agar kendaraan roda dua bisa menggunakan Jl Sudirman dan Thamrin," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin 6 November 2017.
MA, pada 8 Januari 2018, membatalkan Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. MA mengabulkan judicial review atas Pasal 1 ayat 1 dan 2 Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Melalui surat putusan bernomor 57P/HUM/2017, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan putusan ini, maka larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin tidak lagi berlaku.
Anies pun menyambut putusan yang sejalan dengan gagasannya. Dia kemudian menegaskan akan segera melaksanakan putusan MA tersebut.
"Putusan MA bukan untuk didiskusikan, putusan MA itu dilaksanakan. Jadi kami itu disumpahnya untuk apa? Menjalankan konstitusi, semua perundangan, serta peraturan yang ada. Jadi, kalau ada putusan dari MA, kami tidak beropini, kami melaksanakan," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 9 Januari 2018.