Marka jalan tersebut dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Rabu (17/1/2018), marka jalan tersebut berwarna kuning dengan simbol motor berwarna putih di atasnya. Marka jalan tersebut mengarah ke Jalan MH Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu rambu terletak di depan halte busway Monas. Sejumlah pemotor tampak tertib melintas menurut marka yang disediakan. Namun ada juga pemotor yang tidak melintas di marka tersebut.
Meski marka jalan tersebut dikhususkan untuk pemotor, masih banyak pengendara mobil yang melintas.
Sudah tidak ada petugas yang mengecat marka jalan tersebut saat detikcom tiba di lokasi. Menurut salah seorang anggota PPSU, marka jalan tersebut dicat pada pukul 12.00 WIB siang tadi.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta sosialisasi motor boleh melintas di Jalan MH Thamrin perlu ditingkatkan. Sandi mengatakan keputusan MA yang mengizinkan motor boleh melintas di Thamrin perlu segera dilaksanakan.
"MA kan sudah menjatuhkan keputusannya dan itu harus dilaksanakan segera. Rambu-rambu sudah dicabut. Jadi ini sosialisasi yang perlu kita tingkatkan lebih," kata Sandi di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jl H Baping, Jakarta Timur, Senin (15/1). (nvl/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini