Pria berinisial DAP (39) ditetapkan sebagai tersangka karena menggesekkan kelamin ke penumpang KRL. Ulah bejat DAP dilakukan lebih dari sekali.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus mengatakan DAP sudah sering melakukan aksi cabul itu saat naik kereta.
"Sudah sering, (melakukannya) di kereta, karena yang bersangkutan kerja naik kereta," kata Iptu Tulus, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DAP ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap penumpang KRL wanita. Video DAP menggesekkan kelamin ke penumpang lain sempat viral di media sosial (medsos).
Peristiwa itu terjadi di KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9), sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, gerbong KRL sedang padat penumpang.
Akibat perbuatan cabulnya, DAP akan di-blacklist PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sehingga tidak bisa naik KRL lagi.
"Kami akan berkoordinasi terkait blacklist pelaku dengan memasukkan ke database di kamera CCTV analytic yang ada di stasiun," ujar Manajer External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan kepada detikcom, Jumat (23/9).
Berikut ini sejumlah fakta baru kasusnya:
1. Ditahan dan Terancam 5 Tahun Bui
Pelaku DAP kini ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Dia ditahan di Polres Metro Depok.
"(Pelaku dijerat) UU Pornografi 281 KUHP, yaitu pencabulan dimuka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Selasa (27/9).
2. Dipengaruhi Pikiran Kotor
Pelaku DAP diduga sudah lebih dari sekali melakukan pencabulan terhadap penumpang KRL lain. Pelaku bermodus berdiri berdempetan dengan penumpang lain dan menggesekkan kelaminnya hingga ejakulasi.
Korban yang sadar pun teriak secara spontan hingga petugas keamanan dalam (PKD) KRL mengamankan pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pikirannya kotor akibat terpengaruh video porno yang sering ditontonnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Terjadi Lagi! Penumpang KRL Dilecehkan, Kali ini saat Tertidur
"Memang pelaku kebanyakan nonton film porno, jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu," ujarnya.
3. Dua Hari Buntuti Korban
Ternyata tersangka DAP sudah mengincar korban. Polisi menyebut pelaku mengintai korban selama dua hari hingga terjadi pencabulan di Stasiun Depok Baru.
"Sampai sekarang dari keterangan pelaku, pelaku sudah dua hari membuntuti korban. Namun kejadiannya baru Kamis (22/9)," kata AKBP Yogen.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menahan pelaku. Tersangka DAP dijerat pasal berlapis.
"UU Pornografi (dan) 281 KUHP yaitu pencabulan di muka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," kata Yogen.