KY dan KPK Koordinasi Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KY dan KPK Koordinasi Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 23:53 WIB
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

KPK dan Komisi Yudisial (KY) mengadakan pertemuan membahas penanganan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK disebut telah memberikan lampu hijau ke KY untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim berstatus tersangka.

"Pertama, bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada Komisi Yudisial seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Mukti menyebut KY dan KPK telah membuat Memorandum of Understanding (MOU) terkait pertukaran data kedua belah pihak terkait unsur tindak pidana maupun masalah etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke Komisi Yudisial maupun Komisi Yudisial kepada KPK. Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada Komisi Yudisial," ucapnya.

Dia mengatakan bakal menggabungkan KPK dan MA guna membangun proses penegakan hukum yang lebih komprehensif dan kuat. Mukti berharap hal itu dapat mengawasi dan menindak penyalahgunaan wewenang di lingkup kehakiman.

ADVERTISEMENT

"Kita akan membangun proses penegakan hukum ini agar lebih komprehensif dan lebih kuat serta lebih terpadu, maka kita akan mengajak 3 pihak yaitu KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut," ujarnya.

KY Bakal Periksa Hakim Lain

Dalam kesempatan itu, Mukti memastikan pihaknya bakal memeriksa hakim-hakim yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Dia memastikan bakal menelusuri soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh hakim-hakim lain.

"Sangat mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi itu ya, kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi, bahwa Komisi Yudisial akan bergerak pada wilayah etik," katanya.

"Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK tapi bisa masuk ranahnya Komisi Yudisial," tambahnya.

Mukti juga menyebut bahwa para hakim yang kedapatan melanggar kode etik itu dapat diberikan sanksi. Sanksi itu dapat berupa sanksi ringan, sedang hingga berat.

"Tergantung apa yang dilakukan dari pelanggaran kode etik KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim). Bisa sanksihya ringan, sedang, berat," ucapnya.

Dia mengatakan seorang hakim dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melanggar sanksi berat. Nantinya, hakim yang melakukan pelanggaran berat akan diproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) melalui Majelis Kehormatan Hakim antara KY dan MA.

"Dari yang terberat tadi adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Itu yang kemudian kita lakukan melalui sidang majelis kehormatan hakim, antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," imbuhnya.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads