KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Kini, Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut.
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (26/9/2022).
Andi mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan MA, Hakim Agung MA, hingga Hakim Ad Hoc MA. Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perma MA Nomor 7, 8, dan 9.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8, dan nomor 9. Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," ucapnya.
KPK Tetapkan 10 Tersangka
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari kalangan internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)