Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat protes karena tidak diperbolehkan masuk ke DPR lewat gerbang depan, padahal Sugeng hendak memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kini Sugeng memastikan bakal memenuhi panggilan kedua dari MKD, lewat gerbang depan DPR, Selasa (27/9) besok.
"IPW sudah menerima undangan kedua untuk hadir dalam sidang MKD tanggal 27 September 2022 besok, hari Selasa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Dia telah menerima surat dari DPR bertanggal 26 September ini, yang diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Surat itu berisi permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan Sugeng akibat dihalangi masuk pintu gerbang utama gedung DPR RI. Maka, MKD mengundang kembali Sugeng untuk hadir pada esok hari pukul 11.00 WIB di ruang sidang MKD, gedung Nusantara I DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pastikan sebagai Ketua IPW akan hadir memenuhi undangan MKD DPR RI. Undangan DPR RI untuk memberikan keterangan di MKD harus dihormati," kata Sugeng.
![]() |
Bakal lewat pintu depan
Sugeng bakal masuk ke kompleks parlemen lewat pintu gerbang depan DPR, yakni di pinggir Jl Jenderal Gatot Subroto.
"Lewat pintu depan. Saya serahkan kepada DPR, mau saya diperbolehkan lewat atau mau ditahan, mangga kersa. Kalau nanti nggak diterima juga, ya saya gugat," kata Sugeng.
Menurutnya, larangan DPR kepada dirinya dan pihak lain yang berkepentingan untuk masuk lewat pintu depan DPR adalah diskriminatif. Larangan seperti itu melanggar kepatutan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
"Kalau nggak diterima dari pintu depan, itu melanggar kepatutan dan kesusilaan. Kalau perlu, disediakan karpet merah meski nggak perlu juga saya diberi karpet merah. Yang penting diperlakukan sama sebagai tamu," kata dia.
Sedianya, Sugeng selaku Ketua IPW hadir di MKD pada hari ini untuk menjelaskan soal kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, secara spesifik, yakni soal penggunaan pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, karena dia merasa dihalangi oleh personel pengamanan dalam (pamdal) DPR saat hendak masuk lewat depan gedung DPR, dia tidak jadi hadir.
"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota Dewan saja," kata Sugeng, tadi.
Simak Video: Cerita IPW Tak Boleh Masuk DPR Via Gerbang Depan