Warga Jakarta Barat (Jakbar) Irfan Kamil mengajukan gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Irfan Kamil menilai UU LLAJ tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak.
Pangkal judicial review itu adalah banyaknya kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Korbannya luka ringan hingga ada yang tewas. Tapi tidak ada penyelenggara jalan yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kecelakaan itu.
Oleh sebab itu, Irfan Kamil meminta pasal di UU LLAJ diperjelas oleh MK. Pasal yang dimaksud yaitu:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal 273, yang menyatakan:
Cukup Jelas
"Tidak ada penjelasan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud, termasuk pada bagian penjelasan Pasal 273 tidak menjelaskan siapa yang dimaksud penyelenggara jalan yang akan menerima sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila ada yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak," kata kuasa Irfan Kamil, Viktor Santoso Tandiasa, dalam berkas permohonan yang didaftarkan ke MK, Senin (26/9/2022).
Irfan Kamil menilai ketidakjelasan UU itu mengakibatkan kecelakaan makin banyak. Sebab, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban di kasus itu. Yaitu yang bertanggung jawab adalah:
1. Penyelenggara Jalan Umum Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan
2. Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab adalah Gubernur,
3. Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab adalah Bupati/Walikota.
Irfan Kamil meminta menteri dan kepala daerah segera memperbaiki jalan rusak maksimal 10 hari sejak kejadian/pelaporan. Bila tidak, maka akan dipenjara.
"Setiap penyelenggara jalan yang telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan dan tidak melakukan tindakan perbaikan jalan yang rusak dalam waktu 10 hari yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," demikian petitum Irfan Kamil.
Pendaftaran perkara ini sudah dilakukan pada 22 September 2022. Hal itu bertepatan dengan ulang tahun Irfan Kamil ke-26.
Lihat juga video 'Penampakan Jalan Grobogan Rusak Parah, Bikin 'Hujan Debu'':
(asp/dnu)