Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi buron selama 6 tahun. Handoko Lie sebelumnya dihukum penjara 10 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Medan.
"Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buron selama 6 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Sebelum menyerahkan diri, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau agar Handoko mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akhirnya Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15.30 WIB," kata Ketut.
Setelah menyerahkan diri, Handoko diperiksa hingga dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidana.
Diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.
Baca juga: Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas |
Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 187 miliar.
Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.
Lihat juga video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':