Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas

Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 01 Jun 2021 08:53 WIB
Rahudman Harahap bebas
Rahudman Harahap bebas (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Eksekusi bebas itu dilakukan atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Wali Kota Medan) sekira pukul 22.30 WIB," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021).

Sumanggar menyebut eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana," sebut Sumanggar.

Sumanggar menambahkan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Proses pengeluaran Rahudman dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman. Tampak pihak keluarga menjemput Rahudman bersama para pendukung atau kerabatnya.

ADVERTISEMENT

Putusan MA Terkait Pembebasan Rahudman

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

Sunarto, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, menolak melepaskan Rahudman. Namun Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman lepas.

"Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan dissenting opinion (DO)," kata Andi, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi. Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar. Akhirnya Rahudman diadili kembali.

Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Di kasus itu pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu.

Selain itu, Handoko Lie dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah sakit.

Lihat juga video 'Pegawai Sebut Ada Praktek Korup di Tubuh KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads