MA Lepaskan Eks Walkot Medan Rahudman di Kasus Korupsi Rp 185 Miliar

MA Lepaskan Eks Walkot Medan Rahudman di Kasus Korupsi Rp 185 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 18:14 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, itu menolak melepaskan Rahudman. Namun Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman lepas.

"Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan Dissenting Opinion (DO)," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

ADVERTISEMENT

Sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar. Akhirnya, Rahudman diadili kembali.

Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Di kasus itu pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu.

Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads