Pengacara Farhat Abbas menyebut kliennya, Hasnaeni alias Wanita Emas, tersangka kasus penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, mengalami depresi. Menanggapi hal itu, Kejagung mengatakan Wanita Emas dinyatakan sehat secara psikis dan fisik oleh dokter.
"Sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan sudah memeriksa yang bersangkutan dari tim kedokteran yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, baik psikis dan fiisiknya dinyatakan sehat. Jadi sampai saat ini belum ada kendala untuk melakukan penahanan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
Ketut juga mengungkap kondisi terkini Wanita Emas. Dia menyebut Hasnaeni dalam keadaan sehat di sel tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya sehat, masih dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," tutur dia.
Wanita Emas Disebut Depresi
Wanita Emas ditahan Kejagung RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Farhat Abbas sebagai tim kuasa hukum menilai langkah Kejagung dalam hal ini keliru.
Farhat mengatakan kliennya menderita depresi. Hal itu, menurut dia, diketahui berdasarkan hasil keterangan dokter yang memeriksa Hasnaeni.
"Kalau hasil keterangan dokter, itu psikis, depresi. Saya rasa kalau dokter kan ketika ditanya ini orang dirawat atau tidak dirawat, dokter bilang tidak dirawat, tensi normal semua, akhirnya diberangkatkan ke Kejagung," kata Farhat kepada wartawan, Minggu (25/9).
Simak juga video 'Wanita Emas Sempat Minta Dirawat RS Sebelum Ditahan Kejagung':
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Wanita Emas Tersangka
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus jual beli proyek dengan PT Waskita Beton Precast (WBP). Hasnaeni, yang merupakan Direktur PT MMM, disebut menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya.
"Bahwa Tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur PT MMM dengan dalih PT MMM 55 sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang menawarkan pekerjaan kepada PT WBP Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal. Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar," ucap Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9).
Demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui general manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.
Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.
"PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh Tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM, maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.