Polisi mengungkap penjualan obat keras berkedok kios kosmetik di Kota Tangerang, Banten. Tiga penjual obat keras dibekuk polisi.
Jenis obat keras yang dijual adalah Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl. Ketiga pelaku adalah MI, I, dan A.
"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Sejumlah barang bukti obat keras disita. Barang bukti itu diamankan dari ketiga toko tersangka.
"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A. Modusnya berkedok kios kosmetik," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak juga 'BPOM Gerebek Rumah Penjual Kosmetik-Obat Ilegal di Bandung':
(isa/mei)