Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rani Mauliani setuju dengan kebijakan bangunan rumah tapak dan rumah flat di Jakarta diberi izin memiliki bangunan 4 lantai. Menurutnya, jika kebijakan tersebut bisa membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, tidak ada salahnya untuk diterapkan.
"Setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra, ada yang diuntungkan, ada juga yang tidak menerima," kata Rani saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
"Tetapi menurut saya, kalau memang bangunan 4 lantai ini membuat yang tinggal di dalamnya lebih baik, kenapa tidak, kan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rani menuturkan saat ini masih banyak orang yang tinggal dalam satu atap dengan KK yang berbeda. Menurutnya, semua orang berhak memiliki kehidupan yang layak, salah satu solusinya dengan diizinkannya bangunan tempat tinggal memiliki 4 lantai.
"Karena fenomena yang kita lihat di dalam kehidupan masyarakat di Jakarta memang masih banyak atau masih ada warga yang tinggal di dalam satu atap dengan beberapa KK berbeda. Dan karena semua orang berhak mendapatkan asupan udara bersih, jadi mungkin dengan diperbolehkannya rumah dengan model 4 tingkat bisa menjadi salah satu solusinya," tuturnya.
Lebih lanjut Rani yakin, apabila aturan tersebut sudah dibuat, rumah yang akan dibangun menjadi empat lantai tidak dilakukan secara asal-asalan.
"Kalau sudah aturan, kan rumah yang dibangun nggak asal-asalan karena memang kondisinya kan seperti itu, masih ada beberapa KK dalam satu," imbuhnya.
Anies Izinkan Rumah Tinggal 4 Lantai di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pergub itu mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies Baswedan di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Anies menuturkan kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Pasalnya, di RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan Video 'Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Sampai 4 Lantai di Jakarta':
Anies mencontohkan, sekeluarga kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah miliknya.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujarnya.
Dia juga menyebut kebijakan ini turut berdampak pada hunian komersial, misalnya saat membangun unit single dwelling untuk multifamily.
"Kalau kemarin akan sulit, menggunakan single dwelling untuk multifamily. Kalau udah single dwelling, ya dipakai untuk single family, multi-dwelling untuk multifamily," jelas Anies.
Eks Mendikbud itu juga meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan nilai lahan serta mempengaruhi bentuk Kota Jakarta.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. Sebutlah bangunannya 60 meter, 60x4, dia bisa bangun 240 meter. Ini salah satu contoh," kata Anies.