PDIP Minta Anies Cek Jangkauan Air Bersih Sebelum Izinkan Rumah 4 Lantai

PDIP Minta Anies Cek Jangkauan Air Bersih Sebelum Izinkan Rumah 4 Lantai

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 06:44 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono.
Foto: Gembong Warsono (Dok. istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengizinkan bangunan rumah tapak dan rumah flat di Jakarta hingga empat lantai. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, meminta Anies untuk memastikan ketersediaan jaringan air di seluruh wilayah Jakarta sudah merata sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Ketika Pak Anies memberikan kebijakan terhadap bangunan warga masyarakat sampai dengan 4 lantai, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan dulu jaringan air bersih sudah bisa terjangkau seluruh warga Jakarta, yang pertama," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Gembong mengingatkan Anies bahwa tidak semua bangunan tapak di wilayah di Jakarta bisa menerapkan bangunan empat lantai. Salah satunya bangunan tapak di wilayah yang dilindungi oleh cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, yang harus diingat Pak Anies, tidak semua daerah Jakarta diperbolehkan membangun 4 lantai karena ada beberapa daerah memang sudah diatur melalui peraturan kepala daerah pengganti Perda tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yaitu daerah-daerah yang dilindungi," ujarnya.

"Misalkan daerah-daerah cagar budaya. Tentunya daerah cagar budaya tidak boleh membangunnya serampangan harus sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya itu sendiri," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Gembong tidak ingin Anies serampangan menerapkan kebijakan bangunan rumah tapak hingga empat lantai. Sebab ada wilayah yang bangunannya diatur sendiri dalam peraturan lainnya.

"Jadi Pak Anies tidak boleh serampangan membolehkan semuanya, ada daerah-darah tertentu yang diatur tersendiri melalui Perkada," imbuhnya.

Anies Izinkan Rumah Tinggal 4 Lantai di Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pergub itu mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies Baswedan di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Saat Muara Baru Krisis Air Bersih, Wagub Riza: Lapor ke Kelurahan!':

[Gambas:Video 20detik]



Anies menuturkan kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Pasalnya, di RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.

Anies mencontohkan, sekeluarga kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah miliknya.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujarnya.

Dia juga menyebut kebijakan ini turut berdampak pada hunian komersial, misalnya saat membangun unit single dwelling untuk multifamily.

"Kalau kemarin akan sulit, menggunakan single dwelling untuk multifamily. Kalau udah single dwelling, ya dipakai untuk single family, multi-dwelling untuk multifamily," jelas Anies
Eks Mendikbud itu juga meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan nilai lahan serta mempengaruhi bentuk Kota Jakarta.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. Sebutlah bangunannya 60 meter, 60x4, dia bisa bangun 240 meter. Ini salah satu contoh," kata Anies.

Halaman 2 dari 2
(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads