Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 08:27 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik
Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Simak Video 'Berakhirnya Karier Ferdy Sambo di Kepolisian':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads