Urusan Etik Tuntas, Sampai Mana Perkara Pidana Ferdy Sambo?

Urusan Etik Tuntas, Sampai Mana Perkara Pidana Ferdy Sambo?

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 17:00 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Foto: Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang banding kode etik profesi Polri. Lantas, apa kabar dengan proses pidana mantan Kadiv Propam Polri itu?

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri pada Senin (19/9) lalu. Majelis sidang banding etik menolak permohonan banding atas pemecatan Ferdy Sambo. Putusan banding ini pun bersifat final dan mengikat. Sambo tidak lagi bisa melakukan perlawanan atas pemecatannya.

Namun, itu bukan akhir dari kasus ini. Masih ada perkara pidana yang menanti Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo cs di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut proses pidana Ferdy Sambo yang dirangkum detikcom:

9 Agustus 2022

Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tak sendiri, istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

ADVERTISEMENT

19 Agustus 2022

Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

29 Agustus 2022

Kejagung mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Polri untuk dilengkapi atau P-19. Penyidik kala itu diminta untuk memperjelas tentang kesesuaian alat bukti. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

14 September 2022

Polri pun kembali menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo cs. Berkas itu diserahkan lagi ke jaksa usai tuntas diperbaiki oleh Polri.

"Betul, pada hari Rabu jam 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan koordinasi," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Simak video 'AKP Idham Jalani Sidang Etik Terkait Sambo Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

16 September 2022

Kejagung saat ini masih meneliti berkas hasil perbaikan itu. Jaksa berharap tak berkas sudah lengkap agar para tersangka bisa segera disidangkan.

"Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua, satu hari kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Menara Kartika Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/9/2022).

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," sambungnya.

Bagaimana proses selanjutnya?

Nantinya, jika berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap atau P-21, maka jaksa akan membuat rencana surat dakwaan. Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Penyidik memiliki waktu 30 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jika, tersangka dan barang bukti belum diserahkan dalam jangka waktu itu, maka jaksa harus membuat pemberitahuan susulan.

Namun, jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, jaksa akan menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.

Selanjutnya, jaksa yang ditunjuk akan membuat surat dakwaan berdasarkan rencana surat dakwaan. Jika dipandang perlu, jaksa bisa melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Jaksa Agung.

Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera diadili. Berikutnya, ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara itu. Hakim kemudian menetapkan hari sidang.

Halaman 2 dari 2
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads