Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur perluasan daratan. Perluasan daratan yang dimaksud ini disebut berbeda dengan reklamasi.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perluasan daratan yang dimaksud bukanlah reklamasi. Konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022. Bunyinya sebagai berikut:
Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.
Menurut Heru, reklamasi dan perluasan daratan merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, lanjut dia, perluasan daratan tidak ada aktivitas menutup perairan layaknya reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak. Jadi (lebih) pemanfaatan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Heru kemudian mencontohkan perluasan daratan sama halnya dengan membangun rumah apung. Dia mengatakan penerapan konsep ini akan berfokus di kawasan Kepulauan Seribu.
Dia menambahkan, konsep ini sebelumnya tak memiliki aturan tetap sehingga kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR.
"Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air. Sekarang kan aturan itu tidak ada," jelasnya.
Heru menuturkan pengembangan daratan di Pulau Seribu terbatas. Pasalnya, kata dia, upaya itu justru berdampak pada keseimbangan lingkungan di Kepulauan Seribu itu sendiri.
"Pengembangan di daratan Pulau Seribu kan terbatas, nggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terdampak)," tandasnya.
Simak penjelasan Anies pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Proyek Reklamasi Disetop, Anies: Tepat Kurangi Dampak Land Subsidence':
(lir/idn)