Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur perluasan daratan. Perluasan daratan yang dimaksud ini disebut berbeda dengan reklamasi.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perluasan daratan yang dimaksud bukanlah reklamasi. Konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022. Bunyinya sebagai berikut:
Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, reklamasi dan perluasan daratan merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, lanjut dia, perluasan daratan tidak ada aktivitas menutup perairan layaknya reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak. Jadi (lebih) pemanfaatan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Heru kemudian mencontohkan perluasan daratan sama halnya dengan membangun rumah apung. Dia mengatakan penerapan konsep ini akan berfokus di kawasan Kepulauan Seribu.
Dia menambahkan, konsep ini sebelumnya tak memiliki aturan tetap sehingga kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR.
"Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air. Sekarang kan aturan itu tidak ada," jelasnya.
Heru menuturkan pengembangan daratan di Pulau Seribu terbatas. Pasalnya, kata dia, upaya itu justru berdampak pada keseimbangan lingkungan di Kepulauan Seribu itu sendiri.
"Pengembangan di daratan Pulau Seribu kan terbatas, nggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terdampak)," tandasnya.
Simak penjelasan Anies pada halaman berikut.
Saksikan juga 'Proyek Reklamasi Disetop, Anies: Tepat Kurangi Dampak Land Subsidence':
Penjelasan Anies soal Arah Pembangunan Jakarta
Anies Baswedan sebelumnya membeberkan lima arah dari Pergub RDTR. Anies berharap Pergub RDTR membawa Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital.
"Kita ingin Jakarta menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Barangkali gini, berorientasi transit itu artinya menggunakan kendaraan umum," kata Anies saat sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Menurut Anies, pemerintah selama ini terus mempersiapkan infrastruktur, membangun jalan, hingga mempermudah pendanaan membeli kendaraan pribadi tanpa memikirkan mobilitas masyarakat itu sendiri.
"Sekarang diubah, mobilitas itu adalah urusan pemerintah. Dialokasikan anggaran cukup untuk membiayai mobilitas penduduk. Karena dalam sebuah kota, mobilitas itu adalah salah satu hak yang harus diterima oleh penduduk kota. Namanya hak untuk mendapatkan mobilitas," ujarnya.
Anies mengatakan saat ini urusan transportasi menjadi urusan pemerintah untuk mempermudah mobilitas penduduk. Anies memandang seluruh kota global di dunia memiliki sistem transportasi yang maju sekaligus memfasilitasi mobilitas penduduk.
"Jadi berubah, dari situasi di mana urusan transportasi adalah urusan rumah tangga menjadi urusan transportasi urusan pemerintah. Diambil alih tanggung jawabnya oleh pemerintah," jelasnya.
5 arahan Anies dirinci sebagai berikut:
1. Kota berorientasi transit dan digital
2. Perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya
3. Lingkungan hidup yang seimbang dan lestari
4. Destinasi pariwisata dan budaya global
5. Magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan
Kemudian, Anies berharap penerbitan Pergub ini dapat melembagakan sejumlah perubahan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Perda RDTR. Dengan begitu, pihaknya dapat mempercepat proses transformasi Kota Jakarta.
"Begitu bisa penuhi lima ini, maka berbagai institusi akan datang ke kota ini untuk melakukan berbagai aktivitas, baik komersial, budaya, dan aktivitas lainnya," katanya.