5 Fakta Terkini Perkara ABG Diperbudak Seks oleh Mami Erika

5 Fakta Terkini Perkara ABG Diperbudak Seks oleh Mami Erika

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 06:32 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi penyekapan (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar prostitusi terselubung anak di bawah umur. Prostitusi dilakukan oleh seorang muncikari yang bertempat di sejumlah apartemen di Jakarta dan Tangerang.

Tersangka, wanita inisial EMT alias Mami Erika (44) memperbudak seks anak baru gede (ABG) selama bertahun-tahun. Mami Erika bekerja sama dengan pemuda inisial RR (19) yang bertugas sebagai pencari tamu, yang juga pacar dari korban.

Mami Erika dan RR tertangkap tiga bulan setelah dilaporkan oleh korban, tepatnya Juni 2022. Keduanya ditangkap Tim Subdit Renakta di bawah pimpinan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah fakta terkini terkait perbudakan seks Mami Erika, yang kami rangkum Kamis (22/9/2022):

Perbudak Seks 8 ABG Lain Selama 3 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka Mami Erika sudah menjalankan bisnis lendir ini sejak tiga tahun yang lalu.

ADVERTISEMENT

"EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9).

Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada EMT, wanita itu rupanya memiliki delapan 'anak asuh' lainnya yang berusia di bawah umur, yang diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku.

"Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu," jelas Zulpan.

Beroperasi dari Apartemen ke Apartemen

Tersangka Erika disebutkan sudah 3 tahun beroperasi di beberapa apartemen di Jakarta.

"Kegiatan ini cukup terselubung kemudian juga keberadaan anak-anak ini terkadang berpindah-pindah, disembunyikan tempatnya oleh pelaku sehingga ini membutuhkan waktu," tutur Zulpan.

Mami Erika atau EMT akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9) di daerah Kalideres, Jakarta Barat. EMT mengaku memiliki tiga apartemen yang berada di Tangerang dan Jakarta sebagai tempat bisnis prostitusinya.

"Ada apartemen A di Tangerang, Apartemen B di Jakarta, dan Apartemen G di Jakarta. Si korban ini selalu dipindah-pindah ditaruh di situ," ucap Zulpan.

Baca fakta lain di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Polisi Ringkus Pelaku Perbudakan Seks Remaja di Tangerang-Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Asal Usul Utang Rp 32 Juta Korban ke Mami Erika

Korban, seorang gadis remaja berusia 15 tahun disekap selama 1,5 tahun oleh Mami Erika. Korban dipaksa melayani para tamu lelaki hidung belang. Korban diancam harus membayar utang Rp 32 juta yang diklaimnya sebagai biaya perawatan korban.

"Korban diberi modal yang kemudian dicatat sebagai utang," tutur Kombes Zulpan.

Utang tersebut diklaim tersangka, merupakan akumulasi biaya hidup dan perawatan selama bersama Mami Erika.

"Rp 32 juta sekian itu uang yang dicatat muncikari, apakah itu membelikan bajunya atau membelikan pulsa. Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya....

Korban Dijanjikan Pekerjaan dengan Uang Banyak

Dalam melancarkan aksinya, Mami Erika memberikan iming-iming pekerjaan dengan penghasilan yang banyak. Belakangan korban baru tahu apabila pekerjaan yang dimaksud adalah melayani tamu hidung belang.

"Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberi pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji-janji pekerjaan," tuturnya.

Peran Pacar di Kasus Prostitusi ABG

Tersangka RR, yang merupakan pacar korban, juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"RR ini selain mencarikan tamu untuk korban, bahkan dia juga ini menyetubuhi korban. Jadi dia cari tamu dan dia juga gunakan korban untuk kebutuhan seksualnya. Ini si RR kelakuannya seperti itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers, Rabu (21/9).

Zulpan menambahkan tersangka RR juga berperan dalam mencari tamu melalui aplikasi MiChat.

"RR ini perannya mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat," ungkap Zulpan.

EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," ucap Zulpan.

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads