WNA Sambut Baik Imigrasi Pangkas Layanan Kitas 2 Hari Langsung Jadi

WNA Sambut Baik Imigrasi Pangkas Layanan Kitas 2 Hari Langsung Jadi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 19:07 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses layanan pembuatan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) menjadi 2 hari hingga 4 hari. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden (Joko Widodo) Jokowi agar birokrasi penerbitan visa dan Kitas dipersingkat. 

Penyederhanaan kebijakan ini disambut baik oleh para pemilik izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, misalnya perpanjangan visa on arrival, perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal tetap, dan permohonan lainnya.
Pelayanan kitas di kantor Imigrasi (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses layanan pembuatan kartu izin tinggal sementara (kitas) menjadi dua-empat hari. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden (Joko Widodo) Jokowi agar birokrasi penerbitan visa dan kitas dipersingkat.

Penyederhanaan kebijakan ini disambut baik oleh para pemilik izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, misalnya perpanjangan visa on arrival, perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal tetap, dan permohonan lainnya.

"Hari ini saya memperpanjang visa pada saat kedatangan. Pengalaman saya sangat lancar. Staf sangat akomodatif dan sangat memahami keadaan saya dan segalanya serbamudah," kata WNA pemegang visa on arrival, Hunter B Anderson, kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga disampaikan langsung kepada Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana saat melakukan sidak proses pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kanim Jakarta Pusat. Turut ikut sidak Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram.

Pemangkasan penerbitan kitas ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Dirjen Imigrasi segera memangkas proses pembuatan kitas dari 14 hari menjadi dua-empat hari kerja setelah pembayaran. Dua hari bagi yang sudah mempunyai foto bimoterik dan empat hari bagi yang belum memiliki foto biometrik. Kebijakan ini diberlakukan sejak 20 September 2022.

ADVERTISEMENT

Berikut sebagian isi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri:

Pemangkasan itu berupa: Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (2-4 Hari)

Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang- undangan.

Penerbitan izin tinggal keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).

Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, pengiriman surat permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.

(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads