Seorang warga negara (WN) Jepang berinisial Naoki Sato dipulangkan ke negara asalnya. NS yang menjabat sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL) dideportasi usai terbukti melakukan pelanggaran aturan.
"Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran. Yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif, " kata salah seorang karyawan PT PUL yang tidak mau disebut namanya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, dia menerangkan pihak imigrasi telah melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak. Bahkan, Naoki Sato mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, " terangnya.
Lalu yang kedua yaitu pelanggaran rangkap jabatan. Dikatakannya, NS memiliki jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line.
"Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-undang," paparnya.
Sebagai informasi, Naoki Sato bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama Faris Muhammad Abdurrahim dan Arlin Bin Rianto selaku komisaris perusahaan. Diketahui, PT Anugerah Samudera Madanindo beberapa waktu lalu bermasalah karena kelalaian dan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam. Tenggelamnya kapal tersebut memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan. Kasus ini ditangani Polres Batang, tapi hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Lihat juga video 'Raup Rp 1,5 M dari Skimming ATM, Seorang WNA Latvia Ditangkap!':