Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Imigrasi mempercepat proses penerbitan visa dan kartu izin tinggal sementara (kitas). Hal itu untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi makin cepat.
Nah, dalam terbitnya kitas tersebut, ternyata ada dokumen rekomendasi yang harus disertakan oleh lembaga lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di situ disebutkan pemberian izin tinggal terbatas dilakukan oleh Ditjen Imigrasi atas dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berikut bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dapat diberikan untuk:
a. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal;
b. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purnajual; dan
c. calon penanam modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal.
(2) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah kebijakan atau diskresi agar prosedur itu bisa dipotong menjadi lebih ringkas.
"Berbagai masalah di atas kan bukan hanya masalah di sektor keimigrasian semata, tetapi lintas lembaga, sehingga butuh koordinasi merampingkan hal ini untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden," kata ahli hukum administrasi negara Dr Oce Madril kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dalam praktiknya, mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu bisa memakan 2 minggu sejak berkas dinyatakan lengkap oleh BKPM. Rekomendasi ini untuk kartu tinggal sementara alih status dari visa kunjungan bila orangnya sudah ada di Indonesia. Bahkan bisa lebih.
"Jadi tidak instan. Ada tahapan panjang sebelum berkas sampai ke Imigrasi. Oleh sebab itu, kami mendukung upaya Bapak Presiden untuk segera memangkas berbagai regulasi ini," kata Sekjan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) M Rachmad.
Bila rekomendasi dari BKPM sudah lengkap, akan segera diproses di Imigrasi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri, kini lama proses terbitnya kitas cukup dua hari saja.
"Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, pengiriman surat permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SE itu.
Simak video 'Masih Pakai Gaya Lama, Jokowi Usul Struktur Ditjen Imigrasi Dirombak!':