Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong semua pihak untuk bersama-sama memastikan implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Menurutnya, program tersebut berperan penting dalam memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, melalui percepatan peningkatan belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
"Penting kita pastikan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) berhasil untuk dapat mendongkrak pemulihan ekonomi nasional," ujar Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Hal tersebut disampaikan dalam acara Seminar Nasional Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI (Ittama Setjen DPR) di Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut, Gus Muhaimin menegaskan komitmen implementasi program yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus benar-benar dilakukan, terutama oleh jajaran pemerintah.
"Kita harus memastikan komitmen bersama dari seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk menganggarkan dan merealisasikan belanjanya untuk produk-produk dalam negeri," tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui pada tahun 2022 alokasi belanja barang dan jasa serta modal pemerintah kurang lebih sebesar Rp 1.000 triliun. Menurut Gus Muhaimin, 40% dari alokasi tersebut bisa digunakan untuk pembelian produk dalam negeri.
"Dari angka tersebut, sebesar 40% atau Rp 400 triliun berpotensi digunakan untuk pembelian produk dalam negeri dan produk UMKM," katanya.
Dia pun menuturkan, program P3DN merupakan program yang sudah digaungkan pemerintah sejak tahun 2009, di mana pada tahun tersebut dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, implementasi program P3DN seharusnya bisa memberikan ruang untuk industri nasional meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga bisa bersaing secara mandiri di pasar internasional.
"Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintah agar memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri atau PDN sesuai dengan kewenangannya," tuturnya.
Simak juga video 'Mendagri Minta Pemda Ikut Atasi Inflasi, Transfer ke Daerah Bisa Saja Dikurangi':
(akn/ega)