Jejak Amplop Titipan 'Bapak' di Kasus Ferdy Sambo Kini Teronggok di KPK

Jejak Amplop Titipan 'Bapak' di Kasus Ferdy Sambo Kini Teronggok di KPK

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 13:42 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Ferdy Sambo berbaju tahanan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Laporan amplop titipan 'Bapak' Ferdy Sambo kepada LPSK berujung antiklimaks. Laporan itu kini diarsipkan oleh KPK.

Melihat ke belakang, laporan itu berawal ketika Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan ada dua petugas LPSK disodori dua amplop ketika datang ke kantor Propam Polri. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juli 2022.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," imbuhnya.

Edwin mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja.

ADVERTISEMENT

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tuturnya.

Petugas LPSK itu bahkan sampai gemetar ketika disodori amplop.

"Belum dilihatlah. Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," sambungnya.

Dilaporkan Tampak

Atas peristiwa amplop titipan 'Bapak' itu, Ferdy Sambo pun dilaporkan ke KPK. Mereka yang melaporkan adalah Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Tampak melaporkan Ferdy Sambo pada 15 Agustus 2022.

Berikut laporannya:

- Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

- Kedua, dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut seperti ke Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

- Ketiga, tentang pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Simak video 'Sidang Etik Brigjen Hendra Ditunda gegara Saksi Kunci Sakit Parah!':

[Gambas:Video 20detik]



KPK Panggil LPSK

Atas laporan itu, KPK juga sempat memanggil LPSK untuk mengkonfirmasi perihal laporan Tampak. LPSK dipanggil pada 22 Agustus 2022.

Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ali menyebut pemanggilan LPSK itu merupakan bukti tindak lanjut KPK dalam merespons laporan pengaduan masyarakat. Namun Ali menyebut KPK bakal proaktif dalam laporan tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Laporan Diarsipkan

Selang sebulan setelah pemanggilan LPSK, KPK mengarsipkan laporan itu. Sebab, KPK belum menemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan tersebut.

"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/9).

Namun Ali menyebut laporan tersebut juga dapat dilakukan verifikasi ulang. Hal itu dilakukan untuk memeriksa apakah ada tindakan peristiwa pidana di laporan tersebut atau tidak.

"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," ucapnya.

Pelapor Sebut Langkah KPK Tidak Tepat

Selaku pelapor, Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) Roberth Keytimudi Lobi merespons KPK yang mengarsipkan laporan terhadap Ferdy Sambo tersebut. Robert menyebut langkah KPK tersebut tidak tepat.

"Tidak tepatlah. Harusnya kan diberikan penjelasan sudah sejauh mana dia (KPK) melakukan penyelidikan itu, sudah sejauh mana dia melakukan penelitian itu, kan harus jelas. Jangan dia hanya sampaikan bahwa itu tidak terbukti, itu nggak jelas," ujar Robert saat dihubungi, Rabu (21/9).

"Tidak ada penjelasan dari KPK sejauh mana hasil penelitian dan penyelidikan. Apakah sudah bertemu dengan stafnya Ferdy sambo yang menyerahkan dua amplop atau sudah bertemu dengan pegawai LPSK yang menolak pemberian amplop," tambahnya.

Robert mengatakan, jika memang belum terbukti, harusnya KPK melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk, kata dia, dalam hal memeriksa Ferdy Sambo, anggota kepolisian yang diduga memberikan suap, hingga LPSK, yang diduga ditawarkan suap tersebut.

"Harusnya menjelaskan melakukan penelitian terhadap orang yang menyerahkan amplop itu. Dia harusnya mendatangi Kadiv Propam, dia harus mendatangi LPSK, itu sebenarnya. Bukan hanya dia telepon-telepon saja, nggak bisa begitu. Harusnya begitu sesuai dengan perintah undang-undang," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads