Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Januar dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Iptu Januar terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.
"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," terang Nurul.
Selain itu, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Sidang Etik Brigjen Hendra Ditunda gegara Saksi Kunci Sakit Parah!':
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, api ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.