Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Jadi 60 Hari, Berkasnya Masih di Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 12:52 WIB
Roy Suryo (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo hingga saat ini masih bergulir. Berkas perkara itu kini masih diteliti pihak kejaksaan.

"(Berkas perkara Roy Suryo) masih di kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan Roy Suryo saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi telah memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 60 hari.

"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," beber Zulpan.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan pihaknya kini masih melakukan penelitian dari berkas perkara kasus Roy Suryo. Ade mengaku berkas perkara kasus itu memang sempat dikembalikan lagi ke polisi.

Ade mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara itu kepada Kejati DKI pada Senin (19/9) setelah adanya petunjuk perbaikan yang diminta jaksa. Namun ia enggan memerinci soal perbaikan apa saja yang diminta jaksa untuk dilengkapi penyidik kepolisian.

"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," ucap Ade.

Menurut Ade, berkas perkara itu kini masih dalam penelitian jaksa. Pihaknya berharap berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.

"Secepatnya ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Kilas Balik Roy Suryo Hingga Ditahan karena Meme Stupa Borobudur':






(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork