Lukas Enembe Absen Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Ulang

Lukas Enembe Absen Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Ulang

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 22:45 WIB
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan pers penahanan buronan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (berdiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Deputi Penindakan KPK (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

KPK bakal mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat panggilan itu bakal dikirim besok.

"Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

"Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengatakan panggilan ulang itu sesuai dengan KUHAP. Dia mengatakan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung kondisi yang berkembang.

"Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.

Pengacara Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin, mengatakan Lukas Enembe akan bersikap kooperatif. Namun, katanya, Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan berharap KPK memeriksa Enembe di rumah.

"Kalau mau periksa ya datang sudah di rumahnya di Jayapura gitu. Kalau tidak mau percaya, lebih baik KPK datang ke sana, ya toh," tutur Aloysius.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads