KPK Ungkap Kerja Sama Ekstradisi dengan Singapura Belum Bisa Dilakukan

KPK Ungkap Kerja Sama Ekstradisi dengan Singapura Belum Bisa Dilakukan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 22:26 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Perjanjian kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Singapura sejatinya telah diteken pada awal Januari 2022. Namun, KPK menyoroti ekstradisi itu lantaran belum bisa dilaksanakan.

Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengaku pihaknya telah mengajukan pertanyaan terkait ekstradisi tersebut. Dia menyebut ekstradisi tak kunjung dapat dilakukan lantaran peraturan pelaksanaannya belum ada.

"Karena kemarin kita melakukan salah satu, menanya apakah sudah bisa beroperasi dengan namanya ekstradisi," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata memang belum ada peraturan pelaksanaannya," imbuhnya.

Menurutnya, peraturan pelaksanaan itu sejatinya memang merupakan bagian dari kerja sama antara Indonesia dan Singapura. Oleh karena itu, Karyoto berharap Indonesia-Singapura dapat membuat peraturan turunan soal ekstradisi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah nanya kan, itu paham tentang bagaimana kerja sama antarnegara. Ya, mudah-mudahan Peraturan Turunan segera dibikin oleh kedua belah pihak, ya," terangnya.

Selain itu, Karyoto menyebut KPK bakal mengunjungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura dalam waktu dekat. Dia menyebut perjanjian ekstradisi hingga proses pencarian buronan KPK bakal dibahas dalam kunjungan tersebut.

"Dalam minggu ini pimpinan KPK akan berangkat ke CPIB, nah ini juga menjadi bahan pembahasan nanti hal-hal yang terkait dengan Singapura, baik beberapa orang yang kita cari," tutup Karyoto.

Adapun ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian. Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris. Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Ekstradisi Indonesia-Singapura itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads