Saksi Ngaku Didikte Terdakwa Atur Pembagian Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel

Saksi Ngaku Didikte Terdakwa Atur Pembagian Uang Korupsi SMKN 7 Tangsel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 20:56 WIB
Jaksa saat menampilkan tabel pembagian uang hasil kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel
Jaksa saat menampilkan tabel pembagian uang hasil kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Saksi Imam Supingi untuk perkara korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel mengaku diminta terdakwa untuk membuat tabel pembagian uang hasil korupsi senilai Rp 10,5 miliar. Tabel pembagian didikte oleh terdakwa Farid Nurdiansyah untuk dibagikan ke Dindinkub Banten, terdakwa, lurah, dinas, hingga mantan anggota DPRD.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi, Imam yang bertugas sebagai fungsional pengawas SMAN untuk Dindikbub di Tangsel mengatakan ia menerima Rp 150 juta dari terdakwa Farid. Terdakwa juga adalah orang yang mendiktekan pembuatan tabel yang berisi rincian hasil penjualan tanah SMKN 7 Tangsel di Rengas.

"Didikte sama Pak Farid," ujar Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, saksi mengatakan bahwa ia lupa kapan membuat tabel itu. Ia juga mengatakan tidak tahu alasan membuat tabel pembagian uang pengadaan lahan Tangsel.

Jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo sempat menampilkan tabel melalui layar monitor. Ia juga menanyakan apakah saksi mengenal nama-nama yang ia tulis seperti Media Warman, tim, dan nama yang ditulis sebagai Bang Syukur.

ADVERTISEMENT

"Media Warman, tim, Bang Syukur, kenal atau tidak, adiknya gubernur?" tanya jaksa.

"Saya tidak kenal," jawabnya.

Saksi menyebut bahwa ia sempat bertemu dengan Media Warman di rumahnya bersama lurah Rengas. Tapi ia sendiri mengaku lupa kapan pertemuan itu terjadi.

Hakim anggota Novalinda Arianti sempat menanyakan soal tabel yang dibuat saksi. Ia heran kenapa saksi bisa membuat detail mengenai tabel mulai dari harga tanah per meter hingga rincian pembagian uangnya.

"Saudara disebut ini didikte, di sini ada nama-nama, ini ada Media Warman mantan DPRD, Syukur, Jendro, Surya, apa kapasitas mereka," tanya hakim.

"Saya tidak tahu," katanya menjawab.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Novalinda mengatakan mestinya saksi juga bertanggung jawab atas perkara korupsi SMKN 7 Tangsel. Karena pengembalian Rp 150 juta dari saksi tidak menghapuskan pidana korupsinya.

"Ini harusnya jo pasal 55, bukan mereka (tiga terdakwa) saja, semua yang menerima perolehan dari penjualan pengadaan tanah ini harus bertanggung jawab, Pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, saudara memfasilitasi Ardius dengan lurah, ada bagian ini juga di tabel," ujarnya.

Saksi sendiri mengatakan bahwa ia tidak tahu nama-nama orang di tabel pembagian uang hasil pengadaan lahan. Tapi ia membenarkan menerima uang dari terdakwa Farid.

"Dari Farid, saya tidak tahu kenapa," katanya.

"Jual belinya sudah selesai, SMKnya jadi, sekarang hanya jalan setapak. Terus apa yang menyebabkan bapak-bapak ada di sini, kenapa mereka bertiga ada di sini, jangan jawab nggak tahu lagi," tegas hakim Novalinda.

Terdakwa Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono tidak menanggapi kesaksian Imam. Tapi, terdakwa Ardius Prihantono meminta majelis menghadirkan Media Warman sebagai saksi. Karena katanya di tabel yang dibuat saksi ada titipan Rp 750 juta untuk Dindikbud Banten.

"Agar dihadirkan saksi Media Warman, karena di situ penjelasannya dinas itu dititipkannya ke Media Warman," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(bri/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads