Tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,9 miliar mengaku sempat menerima uang terkait proyek itu. Jumlah yang diterima tiap saksi berbeda.
Saksi pertama yang dihadirkan jaksa KPK ialah Durahman selaku Camat Ciputat Timur pada 2012-2018. Dia mengaku ikut dalam pembahasan pelepasan lahan dari pemilik bernama Sofia M Sujudi dan menerima uang Rp 60 juta.
"Saya dikasih sama Pak Agus Salim, saya tadinya nggak tahu uang apa. Pas sampai sini (penyidikan), ternyata uang dari sini (SMKN 7)," kata saksi Durahman di depan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi di PN Serang, Selasa (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Salim, katanya, menjabat Lurah Rengas saat itu. Dia mengatakan uang itu termasuk untuk Sekretaris Camat.
Durahman mengatakan uang itu telah dikembalikan ke penyidik KPK. "Saya kembalikan ke KPK," ujarnya.
Saksi lain ialah Iis selaku pengurus RT 02 di Rengas. Dia mengaku menerima uang Rp 5 juta dari Agus. Iis mengaku tidak tahu itu uang apa.
"Saya waktu itu dapat dari Pak RW, katanya dari Pak Lurah. Uang saya serahkan ke KPK, saya tanya ke KPK, saya salahnya di mana," ujarnya.
Saksi ketiga adalah Imam Supingi selaku PNS fungsional pengawas SMAN Tangsel untuk Dindikbud Banten. Dia mengaku menerima uang Rp 150 juta yang diberikan oleh terdakwa Farid Nurdiansyah.
"Rp 125 juta pak, saya dikasih sekaligus, Rp 25 jutanya (bayar) utang," ujarnya.
Imam mengaku dirinya diajak oleh terdakwa Ardius Prihantono selaku Sekdis Dindikbud Banten untuk mengecek lahan SMKN 7 Tangsel di Rengas. Dia juga mengaku ikut beberapa pertemuan, termasuk dengan terdakwa Farid di Tangerang.
"Kemudian uang itu saya kembalikan ke KPK," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN Tangsel ini merugikan negara Rp 10,5 miliar. Tiga orang jadi terdakwa yaitu Ardius selaku Sekdis, Farid selaku mantan tim sukses gubernur Banten, dan dari pihak swasta Agus Kartono.