Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan eks Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono membagi-bagikan uang Rp 10.5 miliar sisa dari pembayaran pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel ke sejumlah pihak. Jaksa menyebut ada nama lurah dan notaris yang mendapatkan ratusan hingga miliaran rupiah dari dana itu.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPM M Asri Irwan, appraisal tanah untuk SMKN 7 Tangsel seluas 5.898 meter persegi adalah Rp 17,9 miliar. Saat pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat meminta agar pembayaran dilakukan melalui rekeningnya, Ardius menolak.
Ardius malah akan memberikan uang tersebut ke terdakwa Agus Kartono. Pemilik akhirnya sepakat karena ada jaminan dari seseorang bernama Durahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah uang dicairkan oleh Pemprov Banten ke terdakwa Agus, terdakwa ketiga, yaitu Farid Nurdiansyah, dan saksi Imam Supingi sebagai Kepala SMAN 8 Tangsel membuat tabel rincian pembagian uang. Dari tabel itu uang Rp 10,5 miliar kemudian dibagi-bagi.
"Setelah menerima tabel pembagian, terdakwa Agus membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah," kata JPU Irwan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).
JPU Irwan kemudian memerinci pembagian uang tersebut. Antara lain terdakwa Ardius menerima Rp 414 juta lebih, terdakwa Farid Rp 1,4 miliar lebih, Notaris Suningsih Rp 1,6 miliar lebih, Agus Salim selaku Lurah Rengas Rp 596 juta lebih dan terdakwa Agus Rp 9,2 miliar.
Pemilik tanah, kata JPU, secara keseluruhan hanya menerima RP 7,3 miliar. Uang tersebut dikirimkan dua kali, yaitu pada Desember 2017 dan pada 2013 saat Agus menyerahkan uang Rp 3,2 miliar.
"Perbuatan terdakwa di atas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," tegas JPU.
Kerugian itu muncul dari audit atas pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel di Disdikbud Banten pada 3 Juni 2022.
Simak juga video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel':