ABG Korban Perkosaan di Jakut Dulu Ceria, Sekarang Sering Bengong

ABG Korban Perkosaan di Jakut Dulu Ceria, Sekarang Sering Bengong

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 19:03 WIB
Polres Metro Jakarta Utara gelar rilis kasus ABG diperkosa 4 remaja di hutan kota di Jakut. Konferensi pers dihadiri Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirati, Ketua Umum LPAI Kak Seto, dan pengacara Hotman Paris Hutapea, Selasa (20/9/2022).
Polres Metro Jakarta Utara gelar rilis kasus ABG diperkosa 4 remaja di hutan kota di Jakut. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Pemerkosaan yang dialami gadis remaja 13 tahun di hutan kota di Cilincing, Jakarta Utara, membuat korban trauma. Kakak korban, R, mengungkapkan kondisi adiknya kini yang berubah total setelah mengalami pemerkosaan.

"Dulu anaknya (korban) ceria, sekarang kalau ditanya bengong," kata R sambil menangis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

R dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara. Hadir juga dalam jumpa pers, Hotman Paris selaku pendamping keluarga korban, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R dihadirkan untuk mendapatkan penjelasan utuh terkait alasan polisi tak menahan 4 pemerkosa adiknya itu. Hotman Paris pun berharap keluarga tidak kecewa setelah mendapatkan penjelasan dari polisi, Komnas PA, dan LPAI terkait penanganan terhadap 4 pelaku di bawah umur.

"Jangan sampai kecewa sama polisi, sama kita-kita ini nanti ibu akan bertanya kenapa tidak dipenjara, ya undang-undangnya," kata Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

Hotman juga memberikan penjelasan kepada R mengapa para pelaku tak ditahan. Bukan polisi memihak, melainkan karena amanat undang-undang menyatakan demikian.

"Jadi bukannya bukannya kepolisian memihak atau siapa-siapa, ini sudah maksimum, ada undang-undangnya begitu," tutur Hotman.

Hotman Paris juga berharap R tidak kecewa kepadanya. "Jadi jangan nanti bilang 'saya capek-capek saya ke Hotman 911, tapi tetap saja bebas'," katanya.

Hotman lantas meminta DPR merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang tidak bisa mempidana anak di bawah umur. Sebab, anak di bawah umur bisa melakukan kejahatan seperti orang dewasa.

"DPR Komisi III tolong renungkan tangis keluarga korban ini. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak sudah waktunya dirubah karena kenyataan di lapangan umur 11, 12, 13 pun kelakuannya sudah seperti dewasa, bahkan lebih bejat," tutur Hotman.

Baca di halaman selanjutnya: keempat pelaku dibina di panti sosial....

Simak juga Video: Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati

[Gambas:Video 20detik]



4 Pemerkosa Dibina di Panti Sosial

Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan pihaknya tidak bisa menahan pelaku pemerkosaan karena usianya masih di bawah umur. Sesuai amanat undang-undang, pelaku anak diselesaikan secara diversi.

"Sehingga penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Meski tak ditahan di kepolisian, Wibowo mengatakan para pelaku diberikan pembinaan selama enam bulan di panti sosial. Para pelaku tak dikembalikan ke orang tua karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Kalau kita kembalikan lagi, kita khawatir perbuatannya akan berulang kembali ya. Tapi kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kita berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama 6 bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," ujarnya.

Wibowo juga menyebut polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan ini. Pelaku langsung diamankan dan dititipkan di Panti Sosial Putra Handyani, Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi sekali lagi laporan yang sudah kita terima sudah ditindaklanjuti. Tanggal 6 (September) laporan itu dibuat, langsung kita amankan anak-anak ini. Kita periksa. Karena anak ini masih di bawah umur, tidak bisa kita tahan dan kita titipkan di panti rehabilitasi Cipayung," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads