Hotman Paris: Kasus ABG Diperkosa di Jakut Jadi Lonceng bagi DPR

Hotman Paris: Kasus ABG Diperkosa di Jakut Jadi Lonceng bagi DPR

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 17:24 WIB
Pengacara Hotman Paris turun tangan menangani kasus beras bansos dikubur di Depok. Mewakili JNE, Hotman Paris bicara kejadian yang sempat viral tersebut.
Hotman Paris (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti empat pelaku anak di bawah umur pemerkosa ABG 13 tahun di Jakut yang tidak bisa ditahan karena terganjal undang-undang perlindungan anak. Hotman Paris pun meminta DPR meninjau kembali Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Makanya, kalau Bapak DPR, kalau Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi Bapak-bapak di DPR. Apakah UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?" ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Hotman Paris menilai UU Sistem Peradilan Anak di satu sisi merugikan keluarga korban. Pihak korban merasa tidak bisa memperoleh keadilan lantaran pelaku anak di bawah umur tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, proses hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak bisa disamakan dengan pidana bagi orang dewasa. Proses hukum terhadap ABH, terutama anak di bawah 14 tahun, harus mengikuti UU Sistem Peradilan Anak.

"Tadi malam ini keluarga korban ada di sini, dari tadi malam ibu ini, keluarganya mengatakan 'masa sih dibebaskan aja', 'masa dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa?'. Itulah yang tidak bisa saya jawab melalui WA, perlu penjelasan undang-undang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Ibu ini masih menangis, bagaimana cara menenangkannya. Undang-undang kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena apa, karena dilihat kalau umur 11-12 kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, bahkan satu megangin satu. Itu masih pantas nggak dikembalikan ke orang tuanya? Hukum formalnya begitu," tambah Hotman.

Hotman Paris menilai UU Sistem Peradilan Anak perlu direvisi kasus per kasus.

"Jadi perlu undang-undang itu (Sistem Peradilan Anak) harus diubah, direvisi kalau bisa case by case. Kalau anaknya sudah begal bagaimana. Jujur deh, saya interview anaknya di atas, malah hampir nggak ngerti sebenarnya," tuturnya.

Lihat juga video 'Perkosa Siswi SMP, Kuli Bangunan di Purwakarta Diciduk!':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: polisi serahkan 4 ABG pemerkosa remaja ke panti sosial di Cipayung....

4 ABG Pemerkosa Dibina di Panti Handayani

Polres Metro Jakarta Utara menyerahkan empat ABG pemerkosa gadis remaja usia 13 tahun di hutan kota Jakarta Utara ke panti rehabilitasi anak di Cipayung, Jakarta Timur. Keempatnya akan dibina 6 bulan di sana.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo menegaskan pihaknya tidak bisa menahan pelaku pemerkosaan karena usianya masih di bawah umur. Sesuai amanat undang-undang, pelaku anak diselesaikan secara diversi.

"Sehingga penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Wibowo mengatakan para pelaku akan diberi pembinaan enam bulan. Ia khawatir, bila dikembalikan, pelaku akan mengulangi kasus yang sama.

"Kalau kita kembalikan lagi, kita khawatir perbuatannya akan berulang kembali ya. Tapi kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kita berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama 6 bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," ujarnya.

Wibowo juga menyebut polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan ini. Pelaku langsung diamankan dan dititipkan di Panti Sosial Putra Handyani, Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi sekali lagi laporan yang sudah kita terima sudah ditindaklanjuti. Tanggal 6 (September) laporan itu dibuat, langsung kita amankan anak-anak ini. Kita periksa. Karena anak ini masih di bawah umur, tidak bisa kita tahan dan kita titipkan di panti rehabilitasi Cipayung," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads