Komnas HAM: Keluarga Tolak Korban Mutilasi Papua Dilabeli sebagai KKB

Komnas HAM: Keluarga Tolak Korban Mutilasi Papua Dilabeli sebagai KKB

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 17:49 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung di Purworejo, Senin (28/9/2021).
Beka Ulung Hapsara (Rinto Heksantoro/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM mengungkap keluarga korban mutilasi di Mimika, Papua, menolak anggota keluarganya dilabeli sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Mereka juga menolak jika para korban disebut sebagai simpatisan KKB.

"Kami juga meminta keterangan keluarga korban seperti yang tadi kami sampaikan pada pokoknya menerangkan antara lain adanya komunikasi terakhir keempat korban dengan keluarga. Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

"Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beka mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi terkait tujuan para korban pergi ke Kabupaten Mimika saat peristiwa itu terjadi. Dia menyebut keluarga korban juga memberikan keterangan terkait proses rekonstruksi peristiwa mutilasi tersebut.

"Kemudian juga menerangkan informasi terkait proses rekonstruksi, terus juga menginformasikan soal tujuan keempat korban itu pergi ke Kabupaten Mimika," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia mengatakan keluarga korban menuntut para pelaku mutilasi dihukum mati. Dia menegaskan permintaan penghukuman mati itu bukan permintaan dari Komnas HAM.

"Adanya tuntutan pihak keluarga tentang proses hukum yang sedang dijalankan dan pihak keluarga menuntut hukuman mati, jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya, bukan dari Komnas, begitu," tuturnya.

Lihat video 'Komnas HAM Ungkap Perilaku Merendahkan Martabat di Kasus Mutilasi Mimika':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads