Komnas HAM Beberkan Jual Beli Amunisi di Kasus Mutilasi Papua: Diproses TNI

Komnas HAM Beberkan Jual Beli Amunisi di Kasus Mutilasi Papua: Diproses TNI

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 16:23 WIB
Beka Ulung Hapsara
Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM meminta keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk penyidik dari TNI, terkait kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan sejumlah prajurit. Komnas HAM mendapat informasi soal penjualan amunisi yang melibatkan anggota TNI pada 2019 dan kini sudah diproses hukum.

"Ada informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada 2019. Tetapi informasi ini, ada jual beli amunisi ini sudah ada proses penegakan hukumnya oleh TNI," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Beka juga menjelaskan anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi warga Papua memiliki rekam jejak buruk. Selain itu, ada pelaku yang disebut mempunyai senjata rakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari TNI pokoknya menerangkan informasi antara lain informasi soal pelaku anggota TNI memiliki catatan pelanggaran disiplin. Jadi, sebelum peristiwa mutilasi ini, pelaku ada yang sudah mendapat atau kemudian memiliki record buruk soal pelanggaran disiplin. Terus juga ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," ujar Beka.

Lebih lanjut, Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus mutilasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Beka.

Beka mengatakan tim Komnas HAM sudah melakukan sejumlah tindakan di kasus mutilasi warga Papua. Komnas HAM sudah meninjau beberapa lokasi terkait kasus mutilasi warga Papua.

Selain itu, kata Beka, Komnas HAM memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi warga Papua. Mereka yang dimintai keterangan mulai penyidik dari polisi, penyidik TNI, hingga keluarga korban.

"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," ujar Beka.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pelaku yang terdiri atas anggota TNI dan pelaku sipil. Saat ini satu orang pelaku juga masih jadi buron.

"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujar Beka.

Simak video 'Komnas HAM Update Penyelidikan Kasus Mutilasi di Mimika':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads