Pakai Paspor Meksiko Palsu, WNA Berbahasa Mandarin Ditangkap di Soetta

Pakai Paspor Meksiko Palsu, WNA Berbahasa Mandarin Ditangkap di Soetta

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 11:34 WIB
Imigrasi Tangkap WNA Pakai Paspor Meksiko Palsu
Imigrasi menangkap WNA yang memakai paspor Meksiko palsu. (Khairul/detikcom)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap seorang warga negara asing (WNA) saat hendak masuk ke Indonesia. WNA tersebut dilarang masuk Indonesia karena masuk menggunakan paspor Meksiko palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Tito Andrianto menyebut WNA tersebut berinisial EW. EW menjadi tersangka setelah tim Imigrasi mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Telah terjadi tindak pidana keimigrasian orang asing yang masuk melalui Terminal 3 Bandara Soetta pada 4 Juni 2022 18.00 WIB dengan menggunakan paspor palsu. Tersangka EW menggunakan pesawat Garuda GA875 rute dari Jepang ke Indonesia," katanya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan, sebelumnya, petugas mencurigai EW setelah melakukan pemeriksaan keimigrasian. Menurutnya, hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan orang Meksiko atau Amerika Latin.

"EW justru miliki ciri fisik seperti etnis Tionghoa dan kecurigaan ditambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol atau Inggris. EW justru fasih berbahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor di bagian sampul bagian visa dan jahitan bagian paspor yang digunakan telah adanya perubahan dan tidak rapi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tito mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i. Dari pemeriksaan itu diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan EW palsu.

"Temuan ini juga diperkuat dengan keterangan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menyatakan nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil dan nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor wilayah nasional," tutur Tito.

Dia membeberkan, dari penangkapan tersangka EW ini, diamankan beberapa barang bukti, di antaranya paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW, print out e-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, permanent residence Jepang, SIM Meksiko, dan beberapa kartu ATM.

Atas perbuatannya EW, dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. EW terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," jelasnya.

Tito mengatakan penyidik sedang melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut. Selain itu, Tito menyampaikan bahwa jajarannya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penggunaan paspor palsu dari/atau dokumen keimigrasian lainnya seiring dengan peningkatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soetta.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads