Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NS yang menjabat sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL), terancam dipulangkan ke negara asalnya, Jepang. Hal tersebut dikarenakan WNA kewarganegaraan Jepang itu diduga tidak taat aturan.
Ada dua dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan NS. Pertama, dia mengajukan Izin Keimigrasian di Indonesia memakai alamat yang tidak sebenarnya. Dia mengaku tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, tapi setelah dicek ternyata ia tidak tinggal di situ, melainkan di daerah Jakarta Utara.
Kedua, NS melakukan rangkap jabatan pada dua perusahaan, yaitu sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo dan Presiden Direktur di PT Pasifik Utama Line. Hal ini sejatinya bisa dibenarkan apabila yang bersangkutan melaporkan terlebih dahulu perihal kedua jabatan tersebut ke instansi yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya awak media mengecek keabsahan alamat kantornya. Pada kartu nama NS, tertera alamat PT. Pasifik Utama Line di APL Tower Central Park Jl. Letjen S Parman Kav. 28 Jakarta Barat. Tetapi, resepsionis APL Tower menyatakan tidak ada perusahaan tersebut dan pihak management APL tidak ada yang tahu persis mengenai alamat jelasnya.
"Kami cek perusahaan PT Pasifik Utama Line tidak ada. Namun, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi pihak management building," kata HN, resepsionis APL Tower, Senin (28/8).
"Seharusnya NS menyebut detail alamat perusahaannya agar kami selaku resepsionis dapat mengetahui lokasi tepatnya," imbuh HN.
Bilamana ada WNA yang melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi dideportasi ke negara asalnya.
(ads/ads)