Majelis banding sidang etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut Ferdy Sambo tak lagi bisa dibela oleh Polri.
"Sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat," kata Desmond kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
"Berarti bukan polisi lagi, kan? Yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polri-nya," sambungnya.
Desmond kemudian menanggapi terkait para polisi yang masih harus menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki Ferdy Sambo. Dia berharap kepolisian bertindak tegas atas putusan etik itu.
"Kita berharap bahwa pimpinan Polri hari ini melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik," jelasnya.
Polri Tolak Banding Ferdy Sambo
Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Mengenai putusan itu, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9).
Simak video 'Briptu Sigid Disanksi Demosi 1 Tahun di Kasus Ferdy Sambo':
(nhd/knv)