Kewenangan Setop Kasus Jadi Senjata KPK Bujuk Lukas Enembe

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 14:12 WIB
Foto ilustrasi KPK: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta -

Hasil dari revisi undang-undang (UU) baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi 'senjata' baru bagi KPK tapi untuk 'menawarkan' penghentian kasus ke tersangka. Lho gimana maksudnya?

Dalam UU KPK baru itu memang tertulis mengenai penghentian perkara yang sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini sempat menjadi kontroversi lantaran ketiadaan kewenangan itu sebelumnya dimaksudkan agar KPK benar-benar berhati-hati dalam mengusut suatu perkara korupsi.

Berikut isi dari pasal yang mengatur penghentian perkara di UU KPK:

Pasal 40

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Nah pada Senin, 19 September 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Menko Polhukam Mahfud Md serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menggelar konferensi pers berkaitan dengan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satu yang menarik perhatian yaitu mengenai pengungkapan PPATK tentang aliran uang tunai mencapai setengah triliun rupiah ke rekening kasino di luar negeri.

Alex--sapaan karib Alexander Marwata--mengatakan bila Lukas Enembe hingga detik ini tidak memenuhi panggilan KPK. Lantas Alex menawarkan penghentian kasus asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang ditemukan PPATK itu.

"KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alex.

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.

Alex mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan untuk Lukas. KPK berharap Lukas dan tim pengacaranya kooperatif.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.

Menko Polhukam Mahfud Md juga mengatakan hal senada. Mahfud mengimbau Lukas Enembe datang ke KPK.

"Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK, datang saja," kata Mahfud Md.

Mahfud juga menawarkan hal sama, yaitu Lukas Enembe akan dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi apabila tidak terbukti bersalah. Namun sebaliknya, jika terbukti bersalah, Mahfud meminta Lukas bertanggung jawab.

"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, nggak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti, ya harus bertanggung jawab karena kita semua sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program dari pembangunan NKRI," katanya.

Mantan Ketua MK itu juga mengatakan kasus Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, sejak 2020, Mahfud telah menyampaikan adanya dugaan kasus korupsi besar di Papua.

"Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik seperti ditulis oleh Romo... tadi situasi politik menjelang 2024 terhadap parpol dan sebagainya. Karena saya persilakan Saudara membuka berita, membuka situs, tanggal 19 Mei 2020 saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua, dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang, itu tahun 2020, saya sudah mengumumkan dan wartawan sudah menulis," ujar Mahfud.

Simak video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':






(dhn/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork