Tak berhenti di situ, jaksa juga bertanya apakah apa kontrak atau perintah kepada Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng. Farid kembali menjawab tidak pernah ada surat keputusan penunjukan Lin Che Wei.
"(Untuk) kontrak, saya tidak lihat Pak, SK saya tidak lihat tidak pernah ada," ungkap Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengaku heran Kemendag melibatkan pihak luar sedangkan ada biro hukum di internal Kemendag. Kata Farid, pada saat itu, biro hukum juga dilibatkan dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? kok harus dari pihak luar?" tanya jaksa.
"Tentunya biro hukum dilibatkan pastinya," jawab Farid.
Simak juga video 'Kritik Buruh soal Lonjakan Harga: Minyak Goreng Naik, Disuruh Merebus':
(zap/dhn)