Kasus ABG Diperbudak Seks, Germo dan Pacar Korban Jadi Tersangka!

Kasus ABG Diperbudak Seks, Germo dan Pacar Korban Jadi Tersangka!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 13:21 WIB
a woman sitting on ground with arm around lower head, sexual violence , sexual abuse, human trafficking concept with shadow edge in white tone
Ilustrasi penyekapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang muncikari, wanita inisial EMT (44), dan pacar korban, laki-laki inisial RR (19), terkait kasus perbudakan seks ABG 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Keduanya ditangkap pada Senin (19/9) malam di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku dianggap telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zulpan.

Kedua tersangka itu dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ADVERTISEMENT

Dalam sangkaan pasal itu, kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bunyi Pasal 76 I:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/dan atau seksual terhadap anak."

Bunyi Pasal 82:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."

Lihat juga video 'Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Dalihnya Bikin Tercengang':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: pacar korban ditangkap....

Pacar Korban Ikut Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap dua orang inisial EMT (44) dam RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja perempuan berusia 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Salah satu pelaku ternyata pacar dari korban.

"RR itu adalah teman dekatnya (korban)," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (19/9) malam. Keduanya kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

Zakir mengatakan tersangka RR berperan dalam menjerumuskan korban ke dalam prostitusi yang dikelola oleh EMT. RR merupakan orang pertama yang mengajak korban ke tempat EMT.

"Dia yang mengajak (korban) pertama kali," ucap Zakir.

Seperti diketahui, remaja putri berusia 15 tahun dijual kepada laki-laki hidung belang oleh seorang germo, Mami EMT. Korban diperbudak seks selama 1,5 tahun di apartemen tersebut.

Korban berhasil kabur dari apartemen pelaku pada Juni 2022. Orang tua korban lalu melaporkan Mami EMT ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2022.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads