Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus ABG yang diperbudak seks di apartemen Jakarta Barat ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka kasus tersebut besok.
Kini polisi tengah membidik satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara yang mengarah ke tersangka tersebut ada satu orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2022).
Zulpan menyebutkan satu calon tersangka ini berperan sebagai perekrut anak ABG tersebut. Saat ini, Zulpan mengatakan calon tersangka tersebut belum tertangkap. Besok polisi akan melakukan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka kasus itu.
"Belum (ditangkap), nanti Senin kita gelar dulu ya," kata Zulpan.
"Besok akan diperiksa beberapa orang terkait tadi dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," sambungnya.
Seperti diketahui, remaja putri berusia 15 tahun dijual kepada laki-laki hidung belang oleh seorang germo, Mami EMT. Korban diperbudak seks selama 1,5 tahun di apartemen tersebut.
Orang tua korban telah melaporkan Mami EMT ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2022. Namun, sudah 3 bulan sejak dilaporkan, Mami EMT hingga kini belum tertangkap.
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan progres penyelidikan kasus tersebut. Zulpan mengatakan saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menetapkan tersangkanya. Terlapor dalam kasus ini adalah Mami EMT.
"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," ungkap Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/9).
Zulpan mengatakan penyidik mengkonstruksikan pasal bagi calon tersangka, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seks (PKS).
Lihat juga Video: Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo