Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Firda Cynthia Anggrainy, Nahda Utami - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 11:03 WIB
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka rapat karena sudah mencapai kuorum.

Lodewijk kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.

"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork