"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga," ujar Puan.
Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tegas Puan.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini