DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Nahda Utami - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 10:49 WIB
DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

DPR menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang 2022-2023. Salah satu agenda rapat paripurna ini ialah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Lodewijk menyebut rapat paripurna ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka rapat karena sudah mencapai kuorum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 73 orang, hadir virtual 206 orang dan izin 16 orang dari total adalah 295 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk.

Adapun agenda rapat pada hari ini yakni:

ADVERTISEMENT

1. Laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
3. Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;


4. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
5. Laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang, yaitu:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Simak juga 'Pakar Nilai UU PDP Jadi Solusi Minimalisir Kebocoran Data':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads