Dirut Bank Banten Serahkan Penyelesaian Kredit Macet Rp 261 M ke Kejati

Dirut Bank Banten Serahkan Penyelesaian Kredit Macet Rp 261 M ke Kejati

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 21:46 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin menyerahkan penyelesaian kasus kredit macet Rp 261 miliar ke Kejati Banten. Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima dan menandatangani 43 surat kuasa khusus.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan 43 surat kuasa khusus (SKK) ini sebagai bentuk penyelesaian non litigasi terhadap kredit macet di Bank Banten," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan, dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Adapun 43 SKK terdiri atas 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat dengan total tagihan sebesar Rp. 195.527.880.632 dan 24 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp. 7.763.637.566.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain menerima dan menandatangani 43 SKK, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Jaksa Pengacara Negara juga akan melakukan Tindakan Hukum Lain (THL) kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) yang kreditnya macet dikarenakan debitur meninggal dunia, bekerja atau dipecat," tutur Ivan.

Tindakan hukum lain, terang Ivan, adalah dengan melakukan mediasi antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo agar segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 58.318.666.438,55.

ADVERTISEMENT

"Hari ini juga telah menandatangani Surat Kuasa Subsitusi kepada 10 orang jaksa pengacara negara, sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya," ucap Ivan.

"Sedangkan untuk kegiatan tindakan hukum lain telah diterbitkan surat perintah kepada 10 orang jaksa pengacara negara sebagai mediator, fasiltator dan/atau konsiliator antara Bank Banten dan PT. Asuransi Jasindo," lanjutnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Ivan, berharap para debitur kredit macet tersebut koperatif apabila diundang oleh jaksa pengacara negara untuk mencari penyelesaian yang terbaik terhadap tunggakan kredit mereka.

(isa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads